Sidang Lanjutan Kerangkeng Maut Kuala: Saksi TRP Selalu Berkilah dan Sribana Tidak Mungkin Terlibat Urusi Panti

Sidang kerangkeng

topmetro.news – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga penghuni kerangkeng yang diklaim sebagai warga binaan yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat di Ruang Sidang Prof.DR.Kesuma Atmaja, Selasa (27/8/2022).

Seyogianya persidang yang digelar 3 perkara yakni Perkara Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa PerangingAngin, Hendra Surbakti serta berkas Perkara Nomor 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu, Iskandar Sembiring. Namun persidangan tersebut ditunda karena saksi tidak hadir hingga besok, Rabu (28/9/2022) dan Selasa (04/10/2022) depan.

Sementara persidangan berkas Perkara Nomor 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin digelar menghadirkan Saksi Mahkota Terbit Rencana PA secara virtual dari Tahanan KPK di Jakarta.

Sidang TPPO tersebut tetap dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing Hakim Anggota). Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH, Sai Sintong Purba SH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.

Dalam persidangan Bupati Langkat nonaktif TRP dicecar berbagai pertanyaan tentang perannya dalam kasus pendirian kerangkeng manusia ilegal yang diklaim sebagai panti binaan hingga status kepemilikan perusahaan pabrik PKS PT.DRP di Desa Raja Tengah Kuala.

Dalam sidang kerangkeng tersebut TRP saat persidangan perkara TPPO kali ini dimintai keterangannya sebagai saksi.

Terkait pertanyaan yang disampaikan Majelis Hakim perihal kepemilikan perusahaan serta penanggungjawab lokasi kerangkeng yang diklaim sebagai panti binaan tersebut.

Saksi TRP mengaku mengenal keempat terdakwa dalam kasus tersebut, namun saksi mengaku lupa nama masing-masing keempat terdakwa.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri kerangkeng manusia, TRP menjelaskan jika lahan tersebut merupakan lahan milik orang tuanya dan belum dipecah.

Menurut saksi dalam sidang, bangunan yang disebutkan kerangkeng atau kereng yang diklaim sebagai panti binaan tersebut memang diperuntukkan pembinaan untuk anggota organisasi PP untuk panti binaan anggota yang pecandu narkoba.

Namun saksi membantah jika panti itu dukatakan miliknya, karena yang membangun Ketua PAC PP Kuala, Taruna PA yang meminta ijin penggunaan lahan kepada orang tua saksi TRP yang saat itu selaku Ketua MPC PP Kabupaten Langkat.

“Saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan tempat tersebut. Begitu juga dengan 4 terdakwa bukan saya yang menyuruh menjadi pengurus panti,” ujar saksi TRP berkilah.

Saksi juga berdalih tidak mengetahui tentang sumber kebutuhan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng (panti).

Saat ditanyakan Majelis Hakim terkait kepemilikan perusahaan PKS PT.DRP, TRP menjelaskan jika pemilik PT.DRP adalah putra kandungnya Dewa PA.

Namun lagi-lagi saksi menjawab tidak tahu saat ditayakan apakah saksi mengetahui atau tidak jika selama ini orang yang berada di dalam kerangkeng atau panti binaan tersebut juga dipekerjakan di PT.DPA serta adanya penyiksan.

“Saya tidak tau dan tidak ada warga binaan yang dipekerjakan di PT.DPA. Saya juga tidak tau kalau ada penyiksaan warga binaan,” ujar TRP.

Terkait kepemilikan perusahaan PKS PT.DPA saksi kembali berkilah jika dirinya hanya sebagai pemilik modal dan saksi tidak ada menerima keuntungan dari perusahaan tersebut dengan alasan masih memanfaatkan modal hutang.

Saat ditannyakan apakah saksi selaku pemegang modal selalu membayar hutang? Saksi mengatakan untuk membayar hutang sudah ada yang menangani masalah keuangan.

Bahkan saksi juga mengaku jika saksi tidak mengetahui masalah laporan keuangan perusahaan.

Saat dicecar Majelis Hakim, akhirnya saksi mengakui jika dirinya menerima laporan data-data keuangan perusahaan dan harus bertanya terlebih dahulu dengan istrinya, Tio Rita.

“Karena waktu itu yang mengurusi keuangan bernama Noni. Jadi saudari Noni yang selalu berhubungan dengan istri saya,” ternangnya.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi bahwa jika saksi menerima laporan keuangan apakah saksi mengetahui adanya biaya pengeluaran setiap bulannya Rp10 juta untuk kebutuhan warga kerangkeng (binaan)? Namun saksi mengatakan tidak ada.

Artinya saksi mengaku tidak tahu pelaporan keuangan untuk kebutuhan warga yang diklaim sebagai panti tersebut.

Ketika ditanyakan tentang keberadaan yang diklaim saksi sebagai panti memang khusus untuk anggota organisasi, saksi membenarkan.

Menurut saksi TRP masalah program pencegahan narkoba memang merupakan program PP Pusat, Ketua MPW PP Sumut, Ketua MPC Langkat, Ketua PAC Kuala serta Ketua PAC yang ada di 23 Kecamatan Langkat hingga Ketua Ranting.

“Jadi untuk Kabupaten Langkat lokasi binaannya berada di Kecamatan Kuala yang dilakukan oleh saudara Taruna PA selaku Ketua PAC PP Kuala,” terang TRP sembari menjawab jika Taruna masih ada ikatan keluarga dengan saksi.

Saksi TRP juga menceritakan jika dulunya lahan yang digunakan untuk mendirikan kerangkeng (panti binaan) merupakan bekas lokasi kandang ayam.

Meski TRP saat itu merupakan Ketua MPC PP, namun malah Taruna selaku Ketua PAC PP yang minta ijin kepada orang tua saksi TRP untuk mendirikan kerangkeng (panti rehab narkoba) di atas lahan tersebut.

Majelis Hakim kembali mencecar terkait dengan pergantian Ketua PAC PP Kuala apakah program narkoba tersebut ada masanya apa tidak, dijawab saksi tidak ada.

Saksi menjelaskan, setelah berakhirnya Taruna sebagai Ketua PAC dan dipimpin Ketua PAC yang baru, saksi mengaku jika tidak ada penyampaian apa pun terkait kondisi warga binaan.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah dana pembinaan yang diklaim sebagai panti tersebut menggunakan dana kas PP? Saksi membenarkannya.

Saksi TRP mengakui jika rumah dan kolam di sekitar kerangkeng (panti) merupakan milik saksi.

Saksi terus berkilah tidak tahu saat ditanyakan Majelis Hakim tentang status penggajian pekerja permanen yang bekerja di rumah pribadi saksi dengan pekerja temporer saksi tidak tau.

“Kalau pekerja tetap ya pasti saya beri gaji. Tapi kalau pekerja temporer di rumah saya tidak ada,” ujarnya.

Begitu juga saat ditanyakan status pekerja yang bersihkan kereng dan lingkungan kereng, saksi terus mengatakan tidak tahu.

Majelis Hakim terus mencecar terkait warga binaan yang dipekerjakan, namun saksi terus mengatakan tidak tahu..

“Yang bersihkan rumput, setidaknya istri saya yang tau. Nanti saya tanyakan ke istri,” ujar TRP sembari mengatakan jika pekerja yang membuat tembok rumah pribadinya statusnya memang tukang.

“Apakah peran ke-4 terdakwa bisa mengatur warga binaan untuk bekerja sebagai tukang atau pekerja pabrik. Sebab dari keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya mereka mengaku disuruh bekerja bangunan dan ada anak di bawah umur yang dipekerjakan juga tanpa dibayar,” tanya Hakim.

Saksi TRP menjawab jika tukang yang bekerja dibayar. Masalah warga binaan yang dipekerjakan saksi kembali berkilah menyatakan tidak tahu.

Saksi juga membantah jika saksi disebut-sebut sering datang ke lokasi kereng.

Bahkan saat Majelis Hakim mengatakan ada 1 anak binaan di bawah umur yang mengatakan jika saksi sering ke lokasi kerangkeng, saksi tetap berkilah bahwa itu tidak benar.

Kendati lokasi kereng binaan tepat berada di belakang rumahnya, saksi tetap berkilah jika dirinya tidak pernah mengetahui adanya terjadi kasus negatif.

“Anak panti tidak tau dan tidak berani mengadu kepada saksi tentang adanya penganiayaan, tapi kapan saksi mengetahui adanya penganiayaan terhadap anak binaan?” cecar Hakim yang tetap dijawab oleh saksi jika dirinya tidak tahu.

Saat ditanyakan Majelis Hakim tentang Sribana, saksi mengaku kenal karena Sribana merupakan adik kandungnya.

Majelis menanyakan kepada saksi jika ada beberapa surat masalah pengeluaran warga binaan yang telah habis masa binaannya ditandatangani Sribana hingga kasus kematian warga binaan.

Namun saksi berkilah mengatakan jika Sribana tidak ada hubungannya dengan panti.

Dalam kesempatan itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk memanggil paksa Sribana berhubung yang bersangkutan sudah 3 kali tidak menghadiri persidangan sebagai saksi.

Majelis mengatakan akan memanggil paksa Sribana jika yang bersangkutan tidak hadir meski ada konsekuensi terkait posisinya sebagai Ketua DPRD Langkat.

Namun PH memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak melakukan panggil paksa karena selaku PH pihaknya akan berupaya berdialog dengan Sribana untuk hadir ke persidangan.

Sidang lanjutan kerangkeng perkara TPPO dilanjutkan Rabu (28/9/2022) dengan mengupayakan kehadiran saksi Sribana PA.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment